“Yang brutal, sampai-sampai (konten dibuat seolah-olah) Menteri Sosial Risma memberikan penghargaan dan mendukung produk itu,” tegas Heru sembari menegaskan hasil pengecekan fakta tidak menemukan informasi soal temuan perempuan tersebut tidaklah benar adanya.
Menyoal praktik buruk programmatic ads tersebut, Dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara, Lilik Dwi Mardjianto, mengusulkan agar pengiklan, agensi periklanan, perusahaan penyedia teknologi iklan, serta publisher atau media berkolaborasi guna membahas penyelesaiannya.
Baca Juga:
Penjelasan Kantah Jakbar Soal Informasi Negara Ambil Tanah Bila Tak Diubah ke Sertifikat Elektronik
Pihak media, sambung Lilik, mau tidak mau perlu melakukan terobosan dengan mengedepankan prinsip konten aman baru memikirkan profit.
Bisa dengan membentuk tim guna verifikasi konten programmatic ads.
Selain itu mengedepankan kerjasama dengan perusahaan teknologi yang mengutamakan kualitas konten iklan.
Baca Juga:
Plh. Kalapas Gunungsitoli Buka Suara soal Isu Hoaks Lakukan Pungli
Dewan Periklanan Indonesia juga perlu memastikan seluruh penyelenggara periklanan tunduk pada etika pariwara Indonesia.
Prinsip swakrama yang dasarnya dibentuk oleh komunitas periklanan itu sendiri perlu dipegang teguh.
“Sudah ada anjuran agar pelaku periklanan melakukan konfirmasi ulang jika menemui informasi yang diduga tidak benar atau tidak tepat,” tambah Lilik.