WahanaNews.co | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta atau Soetta menolak 58 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang sejak 29 November hinga 8 Desember 2021.
Kabid Tikim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Habiburrahman mengatakan, penolakan masuknya 58 WNA itu berdasar tiga alasan. Pertama, adalah alasan keimigrasian atau kedatangan para WNA itu tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Sebanyak 30 WNA yang kedatangannya ditolak berdasar alasan tersebut.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
"Alasan kedua, WNA tersebut tidak memenuhi kriteria Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19," terangnya, Kamis (9/12/2021).
"Sebanyak 24 WNA ditolak kedatangannya berdasar alasan tersebut," tambahnya.
Alasan penolakan terakhir, terang Habiburrahman, para WNA itu pernah mengunjungi atau tinggal di 11 negara yang dilarang memasuki Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 tahun 2021.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
"Adapun 11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola dan Hongkong," urainya.
Habiburrahman menyebut, WNA yang pernah mengunjungi 11 negara itu ditolak kedatangannya untuk mencegah penularan virus Corona varian B.1.1.529 alias Omicron di Indonesia.
"Sebanyak empat WNA ditolak masuk kedatangannya berdasar SE Direktorat Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021," ujar dia.
Habiburrahman merincikan, dari 58 WNA yang kedatangannya ditolak, sebanyak 12 orang dari Pakistan, 10 orang Nigeria, sembilan orang Filipina, tiga orang Australia, tiga orang Ghana dan lainnya. [qnt]