WahanaNews.co | Beberapa operator bus masih diperkenankan untuk beroperasi pada
periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Asalkan para kendaraan bus tersebut
memiliki stiker yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, mengatakan, angkutan bus ini bukan digunakan untuk penumpang mudik.
Akan tetapi dikhususkan untuk
penumpang yang dikecualikan.
"Angkutan ini digunakan untuk non-mudik, jadi bukan untuk mudik, hanya untuk kepentingan mendesak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Adapun orang-orang atau penumpang yang
dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Kemudian juga tertuang dalam aturan
turunannya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut
adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas,
mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga
meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik
lainnya.
Namun,
orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kepentingan mendesak itu ada 4. Pertama,
perjalanan dinas; kedua, apabila
keluarga meninggal; kemudian ada keluarga sakit; kemudian juga ibu hamil atau
melahirkan," jelasnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhinya seperti Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau
Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum.
Selain itu, calon penumpang juga harus
menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
"Itu keluarga dekat yang harus ikut di situ. Itu
dibuktikan dengan kartu keluarga. Nanti dia mengutus SIKM ke kelurahan atau
melalui online juga bisa, setelah SIKM-nya keluar dia dateng ke
terminal, dan juga apabila perjalanan dinas dia harus melampirkan surat dinas, tapi harus cap basah, tidak boleh fotocopi," jelasnya. [dhn]