WahanaNews.co | Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan aturan guna menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.
Baca Juga:
Guru Seni Budaya Diduga Lakukan Pelecehkan Kepada 11 Siswi SMKN 56 Jakarta
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menuturkan, aturan yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas ini resmi diundangkan dan berlaku pada 6 Oktober 2022.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," kata Anna di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (13/10/2022).
Lantas, apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022?
Baca Juga:
Polisi Lanjut Proses Hukum Dugaan Bullying Binus School Simprug
Daftar 16 bentuk kekerasan seksual
Pasal 5 ayat (1) PMA Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, maupun fisik.
Tak hanya itu, bentuk kekerasan seksual juga termasuk melalui teknologi informasi dan komunikasi.