16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi bagi pelanggar Sanksi terhadap pelanggaran aturan ini tertuang dalam Bab VI Pasal 18 dan Pasal 19.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Tindak Tegas Grup Seksual di Medsos
Disebutkan, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif.
Sanksi pidana dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Apabila pelaku kekerasan seksual bukan PNS, maka pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ketentuan penyelenggara satuan pendidikan.
Baca Juga:
Profesor Marsudi Ungkap, Ia Dipecat dari Rektor UP karena Fitnah
Selanjutnya, bagi satuan pendidikan di lingkungan Kemenag yang tidak melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual seperti dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022, maka akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut meliputi:
-Teguran lisan