WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan, pihaknya menyepakati lima nama provinsi baru yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Papua.
Tiga dari lima nama provinsi baru tersebut didasarkan atas pertimbangan wilayah adat.
Baca Juga:
Eks Bupati Merauke: Pemekaran Papua Sudah Diperjuangkan Selama 20 Tahun
"Kami dari Komisi II sebagai pihak pengusul dapat menyepakati untuk Provinsi Papua Tengah kita usulkan dengan nama wilayah adatnya, yaitu Provinsi Meepago. Kemudian Provinsi Papua Pegunungan Tengah kita usulkan dan sepakati menjadi Provinsi Lapago," ujar Syamsurizal dalam rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) RUU Provinsi Papua, Rabu (6/4/2022).
Kemudian, untuk Provinsi Papua Selatan diusulkan dan disepakati Komisi II untuk menjadi Provinsi Anim Ha.
Adapun dua nama provinsi baru lainnya tak menggunakan nama wilayah adat, yakni Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Utara.
Baca Juga:
3 Provinsi Baru Pemekaran Papua: Ini Cakupan Wilayah dan Ibu Kotanya
Jika lima nama provinsi baru tersebut disahkan lewat lima undang-undang tentang provinsi, nantinya akan ada total tujuh provinsi di Bumi Cendrawasih.
"Untuk provinsi induk Papua dan Papua Barat kita biarkan ini sesuai dengan porsi sejarahnya masing-masing," ujar Syamsurizal.
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, pun menyepakati lima nama provinsi baru Papua yang menjadi usulan dari Komisi II DPR.