WahanaNews.co, Jakarta - Warga Jakarta diwajibkan untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan status Jakarta ini sejalan dengan pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Adapun pemerintah juga telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Optimis Masa Depan Jakarta Cerah dan PAD Meningkat Usai IKN
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ujar Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (18/09/23).
Budi memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Budi menyebut karena itu, Dirjen Dukcapil bakal bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
Selain itu, Budi berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
Baca Juga:
Pramono atau Ridwan Kamil, Sutiyoso: Enggak Ada yang Saya Pilih
Ia mengatakan, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, Budi mengatakan sudah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.
"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun," jelas Budi.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Pemprov DKI menyiapkan anggaran cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta.