WahanaNews.co | Memasuki masa liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian.
Aturan tersebut tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Tertulis ada beberapa ubahan pada aturan perjalanan masyarakat. Misalnya untuk orang dewasa (di atas 17 tahun) dan belum vaksin lengkap karena alasan kesehatan atau belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Kemudian untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun aturan tadi dikecualikan bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Kemudian untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Baca Juga:
4 Tips Bagi Traveling yang Minim Budget
Dijelaskan juga terkait syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lain, yang tetap melakukan operasional saat Nataru dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan ; atau
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.