WahanaNews.co | Dalam masa perpanjangan dan evaluasi penanganan Covid-19 di masa PPKM, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru. Di mana di daerah wilayah Level 2 untuk kegiatan di pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 75% hingga pukul 22.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Sejumlah Aturan Baru di Debat Ketiga Capres Pemilu 2024
Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 22 Tahun 2022 yang diterapkan selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Untuk kapasitas pengunjung di mal sebanyak 75% dari keadaan normal. Dan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan memindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 juga berlaku bagi pasar swalayan, toko kelontong, pasar rakyat, pedagang kaki lima, warung makan, restoran, dan kafe.
Baca Juga:
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Terkait Tindak Pidana Pajak, Berikut Isinya
Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Simak Aturan Terbaru masuk Pusat Perbelanjaan di DKI JAKARTA:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.