Ia menjelaskan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).
MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.
Baca Juga:
Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor
Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.
Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).
MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga:
Kemendag Terbitkan Permendag Ekspor, Beri Kemudahan dan Kepastian bagi Eksportir
Ditambah lagi, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.
Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.