WahanaNews.co | Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah telah memaparkan hasil autopsi ulang Brigadir J di gedung Bareskrim Polri, Senin, 22 Agustus 2022.
Autopsi ulang dilakukan sejak 27 Juli 2022.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dari hasil pemaparannya, ada sejumlah perbedaan dan kesamaan hasil autopsi ulang yang dilakukan Ade dan timnya dengan hasil autopsi pertama jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu oleh tim dari RS Polri Kramat Jati setelah kejadian penembakan pada 8 Juli 2022.
"Bahwa kami di sini bersifat independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi oleh apapun," kata Ade.
Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dari autopsi itu, perbedaan pertama terletak di jumlah luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J. Versi tim Ade, jumlahnya 5; sedangkan versi polisi 7.
Tapi, keduanya sama-sama menyatakan luka-luka di jasad Brigadir J adalah hasil tembakan, bukan disebabkan hal lain seperti bekas penyiksaan.
Versi Ade, luka tembak itu terdiri dari 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. Artinya masih ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadie J, dan itu terletak di dekat tulang belakang. Tapi, dia tidak mendetilkan titik luka tembakan itu di mana saja.
Ade hanya memastikam bahwa luka-luka yang ada tidak disebabkan oleh penyiksaan. Menurutnya, Brigadir J juga tewas akibat luka fatal dari tembakan yang diarahkan ke bagian kepala serta dada.
Sedangkan luka selain luka tembak dipastikan akibat pecahan peluru seperti di jari dan wajah.
Sementara itu, berdasarkan autopsi polisi, 7 luka tembak itu diantaranya luka tembak di bawah kelopak mata kanan, luka tembak di bagian jari, luka tembak di pergelangan tangan, hingga luka tembak di bagian dada.
Hasil autopsi ulang juga berbeda dengan versi keluarga Brigadir J yang menyebutkan adanya luka di leher, luka sayat di bawah mata, luka sayat di hidung, luka sayat di bibir, luka sayat di belakang telinga, pundak hancur, dagu bergeser, memar di rusuk, hingga luka di tangan hingga kaki, di samping luka tembak di dada.
Di luar hasil autopsi, Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. [qnt]