"Hukum tata negaranya, Indonesia. Hukum pemerintahaan
daerahnya, hukum pemerintahan daerah Indonesia. Pemilunya Indonesia. Tapi kalau
hal-hal keperdataan seperti ini, yang menjadi kesadaran hukum masyarakat itu
boleh," kata dia.
Mantan Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) itu menjelaskan, dalam
hal keperdataan, aspek paling utama adalah kesukarelaan. Maka, katanya,
masyarakat bisa menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari yang
bersifat perdata.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Ia mencontohkan transaksi ekonomi mutakhir yang kerap
dinilai melanggar ajaran Alquran. Menurut Mahfud, hal itu dinilai sah sebab itu
adalah hukum perdata. Ia justru khawatir jika hal itu tidak dilakukan,
masyarakat Islam akan semakin tertinggal dalam pergaulan.
"Kalau enggak ikut ketinggalan anda dalam hukum
perdata. Sehingga, saudara jangan disesatkan karena Indonesia negara Pancasila,
lalu hukum Islam nggak boleh berlaku, boleh," kata Mahfud. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.