Sementara untuk golongan tertinggi 4D dengan masa kerja di atas 32 tahun diberikan upah sebesar Rp5,90 juta. Ini merupakan gaji pokok tertinggi yang dapat diterima PNS.
Besaran gaji pokok PNS tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapat selama menjadi abdi negara. Tunjangan yang didapatkan PNS tergantung dengan kinerja, dan instansi pegawai bekerja.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Sebagai contoh, tunjangan pegawai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2017 dan dibagi atas 17 kelas. Kelas terendah akan mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp2,53 juta, sementara kelas tertinggi akan menerima tunjangan kinerja hingga Rp33,2 juta.
Sementara, tunjangan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 menuliskan tunjangan tertinggi dipegang oleh Sekretaris Daerah dengan nilai Rp127,7 juta. Sementara CPNS mendapat tunjangan sebesar Rp3,5 juta-Rp4,8 juta.
Untuk tingkat Kabupaten/Kota, seperti Kabupaten Wonosobo mengatur tunjangan pegawai negeri sipilnya melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021. Tunjangan kinerja tertinggi didapatkan oleh Sekretaris Daerah dengan nilai Rp21,9 juta. Sementara CPNS kelas 6 mendapat tunjangan sebesar Rp2,15 juta.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Tidak sampai di situ, pemerintah memberikan sejumlah tambahan lainnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 mengatur tambahan PNS seperti paket data dan komunikasi, biaya rapat/pertemuan di luar kantor, hingga uang harian perjalanan dinas luar negeri.
Untuk pejabat eselon I dan II berhak menerima paket data dan komunikasi sebesar Rp400 ribu. Sementara eselon III dapat menerima Rp200 ribu untuk paket data.
Sementara biaya rapat/pertemuan di luar kantor fullboard berkisar antara Rp1 juta-Rp2 juta rupiah tergantung provinsi masing-masing.