WahanaNews.co | Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta
akan kembali mendapatkan subsidi gaji atau subsidi upah dari pemerintah.
Besaran subsidi gaji yang akan
diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pencairan
atau Rp 1 juta.
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
Namun, kapan
subsidi gaji ini cair?
Sekretaris Jenderal Kementerian
Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, untuk saat ini pihaknya
masih menyelesaikan proses administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah
selesai semua, maka proses pencairan subsidi gaji
baru bisa dilakukan.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
"Kita selesaikan administrasi
keuangan dengan Kemenkeu, segera kalau sudah lengkap semua dan akan cair, kami informasikan," kata dia, saat
dihubungi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri
berjanji akan mengusahakan proses pencairan subsidi gaji secepat-cepatnya.
Karena hal ini juga berkaitan dengan
prinsip pemerintah, cepat dan tepat.