"Kita usahakan secepat-cepatnya.
Cepat segera sampai ke penerima dan tepat dari sisi regulasi dan
tatakelolanya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, pada tahap pertama ini
pencairan akan dilakukan subsidi gaji untuk 1 juta tenaga kerja.
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
Jumlah ini didapat berdasarkan data
pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Namun, bantuan subsidi gaji ini tidak
serta merta akan langsung disalurkan.
Ida menjelaskan, Kementerian
Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima
untuk memastikan kesesuaian format data, serta menghindari adanya duplikasi
data.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
Seperti yang telah diketahui, ada
beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi sebelum seorang tenaga
kerja/buruh mendapatkan subsidi gaji ini.
Berikut rangkuman dari berbagai sumber tentang kriteria penerima subsidi gaji
selama PPKM.