Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memaparkan, ada sejumlah syarat yang
harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.
Baca Juga:
Subsidi Gaji Cair 9 September 2022, Segini Nilainya
1. Tercatat
sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar
sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai
dengan Juni 2021.
3. Bantuan
subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta
per bulan sesuai Upah Minimun Provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Salurkan Program Bantuan Subsidi Upah 2022
4. Bantuan
subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM
level 3 dan 4.
5. Diutamakan bagi yang bekerja pada
sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa,
kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral
di BPJS Ketenagakerjaan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.