WahanaNews.co | Berbagai bencana alam tengah melanda Indonesia, dari gempa bumi hingga banjir. Berbagai kerusakan bangunan pun juga terjadi, salah satunya pada rumah.
Sama seperti manusia, rumah juga dapat diasuransikan. Dengan memiliki asuransi rumah, nantinya kerusakan rumah dapat dijamin penggantiannya.
Baca Juga:
Gempa Sesar Anjak Langsa Magnitudo 4.4, Guncangan Kuat di Wilayah Perbatasan Aceh-Medan
Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi rumah?
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebutkan untuk mengklaim asuransi rumah dengan melampirkan polis serta bukti-bukti kecelakaan kepada pihak asuransi.
"Nanti asuransi akan menunjuk adjuster yang menilai kerugian, besarnya klaim seperti apa," ucap Irvan dikutip detik, Minggu (4/11/2022).
Baca Juga:
Nekat Potong Kaki demi Asuransi, Rencana Jahat 2 Mahasiswa Ini Akhirnya Terbongkar
Ia juga menambahkan untuk pelaporan klaim asuransi setidaknya dilakukan dalam 3x24 jam. Lalu, klaim harus dibayarkan dalam satu bulan setelah terjadi kesepakatan.
"Kalau batas waktunya, dalam satu bulan setelah disepakati itu harus sudah dibayar. Untuk mencapai kesepakatan itu harus ada penilaian dari asuransi dan sebagainya," tuturnya.
Untuk dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi rumah, Irvan menyebutkan dokumen-dokumen seperti pada umumnya.
"KTP, Kartu Keluarga, fotokopi polis, laporan kecelakaan, laporan polisi, (laporan) RT/RW, dan sebagainya," tutur Irvan.
Irvan sebelumnya juga menjelaskan bahwa asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
"Asuransi rumah itu jaminan dasarnya hanya kebakaran, petir, peledakan, dan kejatuhan pesawat. FLEXAS namanya. Yang tidak dijamin di polis asuransi rumah itu huru hara, letusan gunung berapi, banjir," ucapnya.
Ia menambahkan, apabila ingin mendapatkan jaminan asuransi rumah yang diakibatkan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi maupun huru-hara itu ada polis tambahan. Irvan juga mengungkapkan premi yang dibayarkan untuk asuransi rumah pun cukup kecil.
"Kecil ya kalau hanya jaminan dasar (seperti) kebakaran, 1 per mil mungkin ya. Tapi kalau termasuk gempa bumi itu termasuk mahal. Nah itu tergantung daerahnya, tergantung zonanya. ada zona 1,2,3 sesuai dengan risiko daerah tersebut terhadap gempa bumi atau letusan gunung berapi," tutur Irvan.
Jenis proteksi yang didapat dari asuransi rumah dapat berupa dana atau dibangun kembali rumah yang hancur.
"(Rumahnya) dibangun kembali. Bisa berupa dana bisa dibangun kembali, tergantung kerugiannya," ujar Irvan.[sdy]