WahanaNews.co | Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan kasus virus corona
(Covid-19). Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali ditetapkan pada 3-20
Juli 2021.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka
tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar
Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan lewat Youtube Sekretariat Presiden,
Selasa (20/7) malam.
Dalam pengumuman tersebut, Jokowi menyatakan pemerintah
memantau, mencoba memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara
masyarakat terdampak PPKM.
Oleh karena itu pada perpanjangan PPKM yang rencananya akan
dibuka bertahap itu, Jokowi pun mengumumkan reklaksasi untuk dunia usaha,
terutama UMKM.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Jokowi menuturkan saat relaksasi diterapkan, pasar
tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka setiap hari sampai
pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Dia juga menuturkan pasar tradisional selain yang menjual
sembako diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung serupa
dan juga prokes ketat sesuai dengan pengaturan pemerintah daerah masing-masing.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh
Pemerintah Daerah," papar Jokowi.