WahanaNews.co | Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan aturan terkait pajak natura. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 itu sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.
Secara garis besar, pajak natura merupakan pajak yang dikenakan terhadap fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau karyawan.
Baca Juga:
Proses Pembangunan RS AMC Banjarmasin Capai 41 persen
Pajak ini tergolong dalam pajak penghasilan wajib pajak. Sebelumnya, fasilitas atau kenikmatan selain uang yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk sebagai penghasilan.
Dengan demikian, fasilitas tersebut tidak menjadi obyek pajak dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Namun, sejak tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, natura dikategorikan sebagai penghasilan penerima kerja. Dengan demikian, fasilitas dan kenikmatan non uang yang diterima penerima kerja tergolong sebagai obyek pajak penghasilan.
Baca Juga:
Pembukaan Kegiatan Prodeskel dan Epdeskel di Tarakan
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Ketentuan itu diberlakukan pemerintah dengan pertimbangan mengurangi beban pajak perusahaan dan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawainya.
Selain itu, pajak natura diterapkan untuk meminimalisasi celah penghindaran pajak pegawai yang menerima fasilitas eksklusif.