Secara garis besar, fasilitas yang dikenakan pajak adalah segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Namun, dengan adanya pengecualian yang diatur dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas kantor yang dikenakan pajak ialah sebagai berikut:
Baca Juga:
Bangun Fasilitas Publik, 7 Lahan Warga Dibebaskan, Pemkab Sikka Serahkan Biaya Ganti Rugi
1. Kupon makanan atau minuman dengan nilai minimal Rp 2 juta per bulan
2. Bingkisan yang diberikan selain hari besar keagamaan, dengan nilai minimal Rp 3 juta
3. Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif
Baca Juga:
Sinergi Menjadi Panggung bagi Siswa di Kalteng untuk Menunjukkan Bakat dan Karya
4. Fasilitas olahraga lain dengan nilai minimal Rp 1,5 juta dalam kurun waktu 1 tahun
5. Fasilitas tempat tinggal berupa rumah atau apartemen, dengan biaya minimal Rp 2 juta per bulan
6. Fasilitas kendaraan bagi pekerja yang memiliki saham di perusahaan dan berpendapatan minimal Rp 100 juta per bulan.[eta/kompas]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.