Tidak semua fasilitas dikenakan pajak natura Namun demikian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan berbagai fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak.
Terdapat 11 obyek natura yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.
Baca Juga:
Sinergi Menjadi Panggung bagi Siswa di Kalteng untuk Menunjukkan Bakat dan Karya
Adapun daftar fasilitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai.
Kemudian, kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
Baca Juga:
MK Berbicara: Anwar Usman Gunakan Fasilitas Layaknya Pimpinan
2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat- obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun.