5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Resmikan Fasilitas Pendidikan Hasil Kolaborasi Pacific Partnership 2026
7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per bulan.
8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen/rumah maksimal Rp 2 juta per bulan.
9. Fasilitas kendaraan bukan obyek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Baca Juga:
Terkait Kasus Minyak Goreng, Kejagung Geledah Gedung Ombudsman
10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Fasilitas kantor yang dikenakan pajak Sementara itu, mengenai daftar fasilitas yang dikenai pajak natura diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.