Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, disebutkan bahwa investasi sebesar USD 5,573 Miliar tersebut tidak menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan tanpa jaminan pemerintah.
Investasi tersebut diketahui dibiayai secara mandiri oleh konsorsium BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan perusahaan China, yakni China Railway, dengan pola business to business (bisnis ke bisnis).
Baca Juga:
Buka Konsultasi RPJMD, Bupati Tapteng Komit Wujudkan Tapteng Naik Kelas, Adil Untuk Semua
Sayangnya, biaya pengerjaan proyek tersebut membengkak hingga mencapai 27,09 triliun.
Atas langkah ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, lantas mengubah Peraturan Presiden demi mempercepat penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Peraturan tersebut kemudian mengizinkan adanya penggunaan APBN untuk mendanai proyek oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), ditambah dengan konsorsium BUMN dan tentunya bantuan dari China Railway.
Baca Juga:
Menteri PU Dukung Exit Tol Cipali KM 87+950 untuk Industri Subang Smartpolitan
Tol Medan-Kualanamu
Porsi pengerjaan tol Trans-Sumatera ruas Medan-Kualanamu ternyata lebih banyak dikerjakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).