WahanaNews.co | Pemerintah
pusat telah memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level
2-4 di Jawa-Bali diperpanjang. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan
PPKM level 2-4 diperpanjang hingga 16 Agustus.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan
diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung di
kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk
menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya
sudah berjalan baik.
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang
diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup
menggembirakan," katanya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Berdasakan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, berikut
wilayah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta