"Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi
kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini.
Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Baca Juga:
Tidur Singkat, Kunci Kesehatan saat Mudik Lebaran 2024
Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian
Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada
penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei
2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas
Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.