WahanaNews.co | Kecelakaan pesawat udara Sriwijaya
Air SJ-182 membuat dua lembaga pemerintah memberikan santunan kepada
ahli waris korban jatuhnya pesawat.
Dua
lembaga tersebut adalah Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Santunan
yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian,
beasiswa, dan Jaminan Hari Tua.
Berikut
santunan yang akan diterima keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ
182:
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
1. Santunan
Rp 50 Juta
PT Jasa
Raharja sudah menegaskan bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada
keluarga atau ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
Santunan
sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
Direktur
Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan ke-59
keluarga korban yang tersebar di 24 kota.
Selain
itu, pihaknya menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan
bantuan biaya ambulance Rp 500.000, terhadap masing-masing korban yang mengalami luka-luka.
Adapun
santunan itu bakal diberikan secepatnya, usai korban jiwa berhasil
diidentifikasi oleh Disaster Victim
Identification (DVI) Mabes Polri.
"Kami
terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli
waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat,
selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama dalam 1 x 24 jam," kata Budi, dalam siaran pers.
2. Jaminan
Kecelakaan Kerja
BPJS
Kesehatan akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja yang
bertugas atau dinas, dalam hal ini termasuk kru pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
JKK
yang diberikan sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS
Ketenagakerjaan.
3. Beasiswa
Pendidikan
Selain
JKK, BPJS Kesehatan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris
pekerja.
Beasiswa
tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah.
Beasiswa
diberikan bagi 2 orang anak, dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
4. Jaminan
Kematian dan Jaminan Hari Tua
Jika
ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan
Kematian (JK).
Jaminan
Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.
Ahli
waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis
mendapat Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT
yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Bagi
ahli waris yang ingin mengklaim haknya, bisa mencari informasi di kanal resmi
BP Jamsostek.
Kanal
resmi tersebut bisa diakses melalui contact
center 175, Facebook BPJS
Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
Ahli
waris juga bisa mendatangi Kantor Cabang BP Jamsostek dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan
KTP sebagai tanda bukti yang menyatakan masih keluarga korban kecelakaan
pesawat Sriwijaya Air.
"Seluruh
insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga
korban SJ-182 ini. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke
ahli waris para korban," sebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,
Krishna Syarif.
5. Ganti
Rugi dari Maskapai
Selain
santunan, ahli waris berhak mendapat ganti rugi dari maskapai.
Hal ini
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung
Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan
beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan
pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Sementara
penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan
ruang tunggu untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.
Penumpang
yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi
Rp 1,25 miliar setelah dinyatakan cacat oleh dokter, paling lambat 60 hari kerja.
Besaran
ganti kerugian berbeda lagi jika penumpang mengalami luka-luka.
Penumpang
yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat
ganti rugi sesuai biaya perawatan, paling banyak Rp 200 juta per penumpang. [dhn]