Direktur
Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan ke-59
keluarga korban yang tersebar di 24 kota.
Selain
itu, pihaknya menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan
bantuan biaya ambulance Rp 500.000, terhadap masing-masing korban yang mengalami luka-luka.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Adapun
santunan itu bakal diberikan secepatnya, usai korban jiwa berhasil
diidentifikasi oleh Disaster Victim
Identification (DVI) Mabes Polri.
"Kami
terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli
waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat,
selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama dalam 1 x 24 jam," kata Budi, dalam siaran pers.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
2. Jaminan
Kecelakaan Kerja
BPJS
Kesehatan akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja yang
bertugas atau dinas, dalam hal ini termasuk kru pesawat Sriwijaya Air SJ-182.
JKK
yang diberikan sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS
Ketenagakerjaan.