5. Ganti
Rugi dari Maskapai
Selain
santunan, ahli waris berhak mendapat ganti rugi dari maskapai.
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
Hal ini
diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung
Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan
beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan
pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Sementara
penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan
ruang tunggu untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Penumpang
yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi
Rp 1,25 miliar setelah dinyatakan cacat oleh dokter, paling lambat 60 hari kerja.
Besaran
ganti kerugian berbeda lagi jika penumpang mengalami luka-luka.
Penumpang
yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat
ganti rugi sesuai biaya perawatan, paling banyak Rp 200 juta per penumpang. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.