Jaminan
Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.
Ahli
waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis
mendapat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga:
Sriwijaya Air Beberkan Alasan 27 Ahli Waris Belum Dapat Ganti Rugi
JHT
yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Bagi
ahli waris yang ingin mengklaim haknya, bisa mencari informasi di kanal resmi
BP Jamsostek.
Kanal
resmi tersebut bisa diakses melalui contact
center 175, Facebook BPJS
Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
Baca Juga:
KNKT Beberkan Misteri Sriwijaya Air Jatuh di Kepulauan Seribu
Ahli
waris juga bisa mendatangi Kantor Cabang BP Jamsostek dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan
KTP sebagai tanda bukti yang menyatakan masih keluarga korban kecelakaan
pesawat Sriwijaya Air.
"Seluruh
insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga
korban SJ-182 ini. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke
ahli waris para korban," sebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,
Krishna Syarif.