WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mengimplementasikan sertifikat tanah digital atau Sertipikat-el, sebagai bagian dari langkah transformasi digital pelayanan pertanahan di Indonesia.
Program ini dijalankan berdasarkan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga:
Alih Fungsi Sawah Diperketat, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana hingga 5 Tahun Penjara
Sertipikat-el berlaku untuk dua kondisi: pendaftaran tanah perdana bagi bidang yang belum pernah terdaftar, dan konversi sukarela dari sertifikat manual ke digital, termasuk saat transaksi jual beli tanah.
Inovasi ini membawa perubahan besar dalam hal bentuk, penyimpanan, hingga cara mengakses dokumen kepemilikan tanah.
Menurut informasi dari situs resmi ATR/BPN, dokumen Sertipikat-el merupakan bukti kepemilikan sah secara hukum, dan tersimpan aman dalam brankas elektronik.
Baca Juga:
Menjaga Identitas Budaya Lewat Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumba Timur
Hanya pemilik hak yang dapat mengaksesnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku di perangkat ponsel.
ATR/BPN menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang dulunya berbentuk buku fisik dengan sampul hijau kini telah berubah menjadi satu lembar dokumen resmi berformat bolak-balik, dicetak di atas kertas pengaman khusus oleh Kantor Pertanahan.
Beberapa Perubahan Kunci pada Sertipikat-el: