Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Tidak ada penarikan paksa untuk sertifikat analog. Pemerintah menjamin keabsahannya hingga pemilik mengajukan pemutakhiran.
Baca Juga:
Brigjen Sudjarwoko: Tidak Ada Dokumen Penting Terbakar di Kantor ATR/BPN
"Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik," tulis akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, @kementerian.atrbpn.
Sementara itu, dalam unggahan di akun Instagram @kementerian.atrbpn pada 21 Mei lalu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyarankan agar masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah dari periode 1961 hingga 1997 segera melakukan pembaruan ke bentuk digital.
"Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera di-update dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," kata Nusron.
Baca Juga:
DKP Banten Dukung Bareskrim Polri Usut Kasus Pagar Laut di Tangerang
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.