ASN peneliti di BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang bertindak intoleran lantaran Muhammadiyah tidak beribadah Idulfitri sehari lebih awal dari ketetapan pemerintah. [foto: WahanaNews.com/dokpri].
Padahal, etika yang diharapkan dari seorang peneliti di lembaga riset dan teknologi adalah sikap yang toleran, rasional, objektif, dan berbasis ilmiah.
Baca Juga:
Soal Teror Rumah Bappilu Gerindra Sulsel, Serma Arifuddin Adik Mentan Mangkir Panggilan Denpom
"Harus diperingatkan dan ditegur keras karena perbuatannya merusak reputasi BRIN, yang sudah makin merosot. Kepala BRIN harus segera bertindak tegas. Ini tidak boleh dibiarkan dan tidak cukup dengan meminta maaf. Saya sendiri sudah mengirim pesan singkat kepada Kepala BRIN," kata Mulyanto.
BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
BRIN adalah institusi pemerintah yang menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang mempunyai ruang lingkung urusan energi, riset dan inovasi, dan industri.
Baca Juga:
Usai Teror Rumah Ketua Gerindra Sulsel, Anggota TNI Diperiksa Denpom
Ada empat belas institusi yang menjadi pasangan kerja Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsinya dalam mengemban amanat rakyat untuk pengawasan kinerja pemerintah, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kemudian, Dewan Energi Nasional (DEN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
Selanjutnya, ada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Eijkman Pusat, serta Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).