WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menganggap DPR diam dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Legislator di bidang hukum ini menegaskan DPR bukannya memilih diam dalam kasus Brigadir J.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"DPR kan juga dikritik oleh Pak Menko Polhukam, kok tidak banyak atau irit komentar terkait kasus ini. Padahal biasanya suka gegap gempita. Saya kira kami harus jelaskan bahwa kalau irit atau tidak berkomentar itu bukan berarti diam saja," kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Arsul mengatakan kasus yang melibatkan sejumlah personel Polri ini merupakan kasus yang sensitif. Dia mengatakan pihaknya terus berkomunikasi secara informal setiap waktu dengan pimpinan Polri.
"Nah, dalam kasus yang sensitif ini, pimpinan Polri memang secara informal, kenapa kok secara informal, karena pada saat ini lagi reses. Itu terkait dengan perkembangan penanganan kasus tertembaknya atau terbunuhnya Brigadir J ini. Itu setiap saat setiap waktu," kata Waketum PPP itu.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Arsul mengatakan DPR menghindari mengambil langkah offside. Arsul menegaskan DPR tidak akan secara tiba-tiba mengumumkan seorang tersangka.
"Kami di DPR menghindari memang untuk offside ya. Buat offside itu saya, misalnya, yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," kata Arsul.
Sebelumnya, dalam wawancara bersama Kompas TV, Mahfud Md menyinggung faktor-faktor dalam kasus Brigadir J. Mahfud menyinggung DPR, yang disebutnya diam.