WahanaNews.co | Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa masih menjalani pemeriksaan lanjutan hingga Senin (17/10) siang.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Baca Juga:
Beda Versi Mengemuka di Rapat DPR Soal Pemecatan Ipda Rudy Soik
Ia mengatakan pihaknya berkemungkinan bakal menyampaikan perkembangan atau update pemeriksaan secara rinci sore ini.
"Untuk update pemeriksaan secara rinci nanti kita sampaikan mungkin agak sore ya. Karena sekarang tim sedang bekerja untuk melakukan pemeriksaan. Karena diagendakan siang ini. Saya belum dapat informasi lebih lanjut dari penyidik di lapangan yang sedang memeriksa," ujar Zulpan dalam konferensi pers.
Zulpan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Teddy dilakukan di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga:
Pelanggaran Desersi, Satu Anggota Polsek Sorong Kota Dipecat Tidak dengan Hormat
Alasan Teddy diperiksa di Mabes Polri karena Teddy kini tengah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terkait kasus kode etik dan profesi di sana.
Zulpan menegaskan kasus kode etik dan profesi ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri. Sementara kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Khusus untuk pemeriksaan Pak Irjen TM, ini penyidik dari Polda Metro Jaya yang mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia.
Teddy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10) lalu.
Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatannya terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, Teddy Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, dia diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus ini dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.