WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah diputus atau vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Fajar di PTDH karena kasus dugaan tindak pidana narkoba dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Usai Dipecat dari Polri, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam sidang itu turut dihadiri istri dari Fajar yakni ADP.
"Yang pertama hadir turut serta disini ada Ahli Psikolog, selaku ahli. Kemudian ahli khususnya laboratorium terkait dengan tes urin, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," ujar Trunoyudo dikutip dari merdeka, Senin (17/3/2025).
Selain itu, dalam sidang itu juga dihadiri oleh sejumlah saksi. Baik secara offline maupun online melalui zoom meeting.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pencabulan dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat
"Kemudian juga kami sampaikan untuk pelaksanaan sidang dihadiri oleh saksi-saksi, baik saksi yang hadir langsung dalam proses sidang komisi ini yang hadir, ada 3 secara fisik langsung di tempat dan ada 5 orang saksi dengan melakukan virtual, mengingat situasi dan kondisinya dan geografis," ujarnya.
"Dan kemudian saksi zoom meeting diikuti oleh ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, saudari satu lagi saksi saudari SHDR dan saudari ABA dan saudara RM. Ini 5 yang melalui virtual," pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.