WAHANANEWS.CO, Medan - Seorang perwira tinggi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP DK, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) oleh Mabes Polri setelah terbukti melanggar kode etik profesi.
Keputusan ini diambil usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyoroti dugaan perilaku menyimpang terkait orientasi seksualnya.
Baca Juga:
Soal Kapolres Belawan Tembak Pemuda Tawuran di Tol Belmera, MUI Angkat Bicara
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi bahwa DK terlibat dalam kasus tersebut.
"Iya benar (dugaan menyukai sesama jenis)," ujarnya, pada Senin (10/2/2025) lalu.
Proses penyelidikan atas pelanggaran yang melibatkan DK telah berlangsung sejak 2023. Meskipun sempat mengajukan banding, keputusan PTDH tetap dijatuhkan oleh Mabes Polri.
Baca Juga:
Kakak-Adik Pengirim Paket Mayat Bayi Diduga Hasil Hubungan Terlarang di Medan Ditangkap
Sebelumnya, DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhan Batu pada November 2021 karena gaya hidup mewah yang dinilai tidak mencerminkan integritas seorang anggota kepolisian.
Saat itu, ia diketahui memiliki kendaraan motor besar BMW R 1200 seharga Rp814 juta, yang dianggap melanggar Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di lingkungan Polri.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini didasarkan pada pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang dianggap mencoreng citra kepolisian.