WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dikabarkan menitikkan air mata dan menyatakan penyesalan setelah secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Putusan ini ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025).
Baca Juga:
Skandal Suap Rp17 M, Kuasa Hukum Arif Sebut Oknum Polisi Terima Uang Demi SP3
Pemecatan tersebut merupakan buntut dari dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap tersangka kasus pembunuhan.
"Menyesal dan menangis," ungkap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau jalannya sidang, mengutip CNN Indonesia.
Dalam putusan itu, Bintoro tidak hanya dipecat, tetapi juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan.
Baca Juga:
Bukan Hanya Pemerasan, Polda Bongkar Dugaan Penipuan Rp6,5 M di Kasus AKBP Bintoro
Namun, ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang diajukan korban pemerasan terhadap Bintoro pada 6 Januari 2025.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.