WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pengecer kembali diperbolehkan menjual gas liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram per hari ini, Selasa (4/2).
Ia menyatakan langkah itu diambil untuk menyetop kesulitan akses LPG di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Setelah Dilantik, Wabup Toba Audi Murphy Sitorus Bakal Ikuti Retret di Magelang
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan dalam keterangannya, Selasa siang (4/2/2025).
Hasan mengatakan bersamaan dengan itu para pengecer diminta mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi.
Selanjutnya, kata dia, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.
Baca Juga:
Istana Sebut Ada Beberapa Kantor Pemerintah Keliru Tafsirkan Efisiensi Anggaran
"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan berdasarkan komunikasi mereka didapat informasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian ESDM kembali membolehkan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, bakal ada aturan yang menertibkan harga jual LPG 3 kg.