WahanaNews.co | Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dia akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Hari Kamis (24/8) atau Jumat (25/8).
Baca Juga:
Laurentio dan Dhana Raih Gelar Putra dan Putri Pariwisata Barito Utara 2024
"Ibu Putri nanti akan diperiksa hari Kamis atau Jumat sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2022).
Timsus Polri sendiri telah mengirimkan 4 berkas perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini.
Ferdy Sambo sendiri akan disidang kode etik pada Kamis. Sidang kode etik untuk menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
Putri Wisata Kuliner dan Putri Hijab Madina Minta Doa Restu Pj Wali Kota Padang Sidimpuan
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. Sigit mengatakan motif pembunuhan terkait pelecehan atau perselingkuhan.
"Motif ini adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan," kata Sigit.
Sigit mengatakan dua hal itu akan didalami lagi. Kepastian itu akan didapat setelah pemeriksaan terakhir.