"Masyarakat
perlu memahami bahwa pelecehan atau kekerasan seksual tidak mengenal usia,
sebagaimana juga tidak mengenal kelas sosial ekonomi, tingkat pendidikan,
profesi, lingkungan sosial," katanya.
Kasus
pelecehan seksual juga tidak memandang fisik tubuh.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Jamin Pelayanan dan Pemulihan Korban Gender Non TPKS
Bahkan,
Rainy menyatakan bahwa di lingkungan berbasis agama pun bisa terjadi pelecehan
atau kekerasan seksual terhadap anak.
Komnas
Perempuan mencatat, sepanjang 2019 tercatat 2.341 kasus kekerasan terhadap anak
perempuan, meningkat 65 persen dibanding tahun 2018 yang mencatat 1.417 kasus.
Dari
2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, yang tertinggi kasus inses (770
kasus) dengan pelaku adalah ayah, ayah tiri atau paman sendiri.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Ungkap Kasus Perceraian Meningkat Didorong Situasi Pandemi
Data di
atas menggambarkan bahwa perempuan sejak usia anak berada dalam situasi tidak
aman.
"Bahkan
dalam rumah yang seharusnya menjadi ruang aman dan orang-orang terdekat seperti
ayah, ayah tiri atau paman yang semestinya menjadi pelindung anak," imbuh
Rainy.