WahanaNews.co | Komnas Perempuan mencurigai adanya ancaman terhadap korban dalam proses mediasi kasus dugaan pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun oleh enam pria di Brebes, Jawa Tengah.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya menyayangkan perdamaian yang terjadi pada kasus ini.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Menurutnya, pemerkosaan adalah kejahatan yang tak memiliki ruang perdamaian dalam hukum Indonesia.
"Perlu dicek kemungkinan adanya paksaan dalam proses perdamaian atau bahkan ancaman terhadap korban dan keluarganya," kata perempuan yang akrab disapa Rini kepada CNNIndonesiacom, Rabu (18/1).
Rini menyebut aparat penegak hukum serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Brebes perlu berkoordinasi erat untuk membantu korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
Menurutnya, Komnas Perempuan belum menerima pengaduan terkait kasus ini.
Ia pun terbuka terhadap korban dan keluarganya yang ingin melakukan pengaduan.
"Memang basisnya pengaduan dulu dan kemudian melakukan rujukan atau tindakan tertentu...Namun demikian, kami berharap kesigapan dari semua pihak untuk membantu korban dan keluarganya sehingga hak atas keadilan dan pemulihan dapat segera terpenuhi," ujarnya.