WahanaNews.co | Seorang pria inisial G (28) tega membunuh istrinya sendiri, wanita berinisial BA (30), lantaran terbakar api cemburu buta. Peristiwa pembunuhan terjadi di Ciledug, Tangerang pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Tersangka langsung diringkus polisi atas kejahatan tersebut.
Di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Harapan Munthe (44) membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang (43) dengan cara mutilasi pada Sabtu (12/11/2022) pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
Kedua kasus tersebut hanya ilustrasi dari sekian banyak kasus pembunuhan terhadap perempuan oleh pasangannya sendiri, yang terjadi di Tanah Air.
Menyikapi makin meruyaknua kasus serupa, Komnas Perempuan menyerukan untuk menghentikan femicide, pembunuhan terhadap perempuan. Arti femicide adalah penghilangan nyawa perempuan yang terkait dengan identitas gendernya.
Menurut Komnas Perempuan, sebagaimana dikutip dari komnasperempuan.go.id, femicide adalah puncak dari kekerasan terhadap perempuan (KtP) yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
Disebutkan Komnas Perempuan, femicide minim terlaporkan kepada mereka ataupun lembaga layanan lainnya karena adanya anggapan bahwa korban sudah meninggal.
"Padahal hak asasi seseorang atas martabat, hak kebenaran, hak atas keadilan, dan sebagainya tidaklah berhenti dengan hilangnya nyawa orang tersebut," tulis Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menyebut, femicide terjadi karena kuatnya kuasa patriarki, relasi kuasa antara pelaku dan korban. Data WHO menyebut, 37% pembunuhan perempuan di seluruh dunia dilakukan oleh intimate partner, yakni suami, pacar, mantan suami, dan mantan pacar.