WahanaNews.co | Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) mengungkapkan kasus perceraian meningkat 10,8 persen pada 2022.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) kasus perceraian pada tahun 2022 mencapai 496.407 gugatan.
Baca Juga:
Perceraian di Usia Senja Meningkat, Ini Penyebabnya!
"Jumlah kasus perceraian di tahun 2022 meningkat 496.407 kasus atau 10,8 persen dari tahun 2021," kata Andy mengutip Catahu Komnas Perempuan yang dirilis Kamis (25/5/23).
Komnas Perempuan menduga peningkatan tersebut juga didorong oleh situasi pandemi yang mempengaruhi situasi keluarga dan keputusan perempuan untuk bercerai.
Berdasarkan data Badilag, faktor penyebab perceraian paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran, yakni sebanyak 281.323 kasus. Lalu, faktor ekonomi sebanyak 109.806 kasus dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39.043 kasus.
Baca Juga:
Soal Pergub Poligami ASN, Menteri PPPA Minta Pemprov DKI Kaji Ulang
KDRT menjadi faktor penyebab 4.929 kasus perceraian. Faktor mabuk sebanyak 1.767 kasus dan Murtad 1.629 kasus.
Andy menyebut tahun 2022 juga terjadi peningkatan izin poligami sebanyak 850 kasus dari tahun sebelumnya 682 kasus.
"Pada tahun ini, Badilag juga mencatatkan kasus pembatalan perkawinan, sebuah tren baru yang perlu dikaji lebih mendalam," ujarnya.