WahanaNews.co | Pihak Istana membantah berita yang
beredar mengenai perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo dan Menteri
Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengenai pencairan tunjangan hari
raya (THR) PNS 2021.
Deputi
III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S Sulendrakusuma, menegaskan, semua komponen
pemerintah satu suara terkait THR PNS 2021.
Baca Juga:
Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
Aturan
terkait THR PNS mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK
42/2021.
"Jadi, tidak
benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara
Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN," ungkap Panutan, dalam keterangan tertulisnya yang
diterima redaksi, Rabu (5/5/2021).
Panutan
menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya
mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
Ia pun
menegaskan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Meski
begitu, seperti dalam pembentukan regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara
pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan
dalam bentuk regulasi.
Panutan
mengatakan, dalam proses diskusi tersebut mungkin saja terjadi perbedaan ide
antara kedua belah pihak.