Panutan
juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional.
Di satu
sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi
pemerintah.
Baca Juga:
Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
"Kita
hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan
keinginan semua orang, dalam hal ini ASN," imbuh dia.
Sebelumnya,
Sri Mulyani secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang
melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN.
Panutan
pun mengatakan, untuk situasi keuangan negara seperti saat ini, kurang bijak
dan realistis bila ASN meminta besaran THR 2021 seperti tahun 2019 lalu.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
"Tapi
kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau
tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak
dan kurang realistis," ujar Panutan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.