"Dalam
proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat
normal," jelas Panutan.
Sebagai
regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum. Panutan menerangkan, semua
ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
Baca Juga:
Aduan THR Karyawan Hotel di Kalsel Masih Belum Temui Titik Terang
"Tidak
ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.
Panutan
merinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja
(tukin) di dalamnya, sesuai dengan regulasi.
Seperti
penjelasan Sri Mulyani, ia mengatakan, penyebab utama tidak dimasukkannya komponen tukin yakni
kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi
Covid-19.
Baca Juga:
Kemnaker Terima 2.383 Aduan THR 2025, Mayoritas Masih Diproses
"Sehingga
tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu,
tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19," papar Panutan.
Di sisi
lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan
masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati lebaran.
Tapi, untuk
saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah
mempertimbangkan berbagai hal.