WahanaNews.co | Komisi II DPR RI akan membentuk pansus soal permasalahan pegawai honorer yang melibatkan komisi lain di DPR.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, saat menerima Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) terkait aspirasinya untuk diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga:
Ratusan ASN Dites Urine, Pasca Penangkapan Pegawai Honorer Jual Sabu
Komisi II menegaskan terus bekerja maksimal menampung aspirasi dari masyarakat.
“Kami akan membentuk pansus untuk honorer. Berkaca pada UU otsus di Papua, umur 40-45 tahun bisa menjadi ASN. Itu jadi salah satu contoh. Untuk para honorer, kami tunggu dari pemerintah, apakah anggaran mereka cukup. Walaupun anggaran diketuk di DPR, tapi kan eksekutornya itu pemerintah,” ucapnya.
Hal itu dikatakan Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan FKBPPPN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Langkah Strategis Penyelesaian Pegawai Non-ASN
Pihaknya berharap bisa bekerja maksimal dalam rangka memenuhi hak-hak dan aspirasi mereka.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sebelum kedatangan FKBPPPN ke DPR, pihaknya menerima aspirasi serupa dari tenaga honorer Satpol PP di Siantar, Sumatera Utara.
Ketika itu Junimart mendapat informasi bahwa pengangkatan Satpol PP selama ini adalah oleh Bupati.