WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyentil Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule soal desakan mundur dari jabatannya.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan itu menilai desakan mundur terhadap Iwan Bule dan sejumlah pihak lainnya dalam insiden Kanjuruhan bukan persoalan hukum, tapi seruan moral. Menurut dia, mereka bisa dianggap amoral jika tidak mengundurkan diri.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Kalau enggak mundur, enggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral.... Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita enggak akan intervensi, kita tahu aturan," kata Mahfud di Semarang, dikutip detikcom, Sabtu (22/10).
Mahfud mengatakan pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Namun, hasil uji lab tetap tak berpengaruh bagi kesimpulan TGIPF yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Menurutnya, korban dalam Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh dampak kimia gas air mata yang ditembakkan aparat.
Namun, TGIPF telah menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata adalah penyebab jatuhnya korban jiwa dalam insiden Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya awal Oktober lalu.
"Bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan" katanya.
Meski begitu, Mahfud memastikan hasil uji lab BRIN terhadap gas air mata tersebut tetap diperlukan untuk bukti dalam proses pidana kasus tersebut.
Dalam rekomendasinya kepada Jokowi, Jumat (14/10), TGIPF meminta agar Iwan Bule dan pengurus PSSI lainnya mundur dari jabatannya. Rekomendasi itu tertuang dalam poin kelima kesimpulan temuan soal insiden Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang," tulis laporan yang didapat. [afs]