WAHANANEWS.CO - Penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendorong Roy Suryo mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal di UU ITE dan KUHP yang dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
Roy Suryo mengajukan judicial review terhadap sejumlah pasal undang-undang setelah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca Juga:
Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan RS dan AK Dugaan Cemarkan Nama Baik
Pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP yang memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan diketahui menjadi dasar pelaporan terhadap dirinya bersama sejumlah pihak lain.
Roy Suryo menyatakan langkah hukum ini diambil agar tidak ada lagi pihak yang berpotensi dikriminalisasi atas temuan maupun riset ilmiah yang disampaikan kepada publik pada Jumat (30/1/2025).
"Itu kita bersama-sama, ya ingin menegaskan bahwa kami ini serius, ya. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri, kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," kata Roy Suryo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025).
Baca Juga:
Tuduhan Pencemaran Nama Baik, Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Khozinudin
Ia mengeklaim perjuangan tersebut dilakukan bersama masyarakat Indonesia sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan kepastian hukum tanpa sekadar wacana.
"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru, (yakni pasal) 433, 434 (KUHP baru) atau Undang-Undang ITE (Pasal) 27, Pasal 28, dan juga (UU ITE) Pasal 32, 33," ucap dia.
Kuasa hukum Barisan Pembela Roy, Refly Harun, menjelaskan terdapat enam pasal yang diajukan dalam uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP lama maupun KUHP baru.
"Karena ada kemungkinan pasal dalam KUHP yang lama itu tetap berlaku dengan asas lex veporio, ya kan? Kami juga mempermasalahkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang dikenakan kepada Mas Roy dan kawan-kawan. RRT. Roy, Rismon, Tifa," ucapnya.
Pasal yang diuji antara lain Pasal 27A terkait pencemaran nama baik melalui dokumen elektronik, Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai ujaran kebencian berbasis suku, agama, dan ras, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP atau Pasal 433 dan 434 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang memuat ancaman hukuman pidana lebih berat.
"Kemudian pasal yang tidak masuk akal, pasal 32 Undang-Undang ITE yang versi 2008, mengancam sampai 8 tahun penjara. Dan terakhir pasal 35A, Undang-Undang ITE 2008, pasal 35 yang mengancam 12 tahun penjara. Jadi, itulah pasal-pasal, enam pasal yang kita persoalkan," jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada November 2025 dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dibagi dalam dua klaster dengan klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 UU ITE terkait dugaan penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik.
Namun, kepolisian kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkembangan perkara tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]