WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 272 Tahun 2023, tertanggal 9 Oktober. Dalam surat keputusan tersebut terdapat 47 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Selain itu, Jaksa Agung juga turut merotasi 232 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan dengan nomor KEP-IV-498/C/10/2023. Mutasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Dalam mutasi itu, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Jampidsus Akmal Abbas ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Akmal menggantikan posisi Supardi yang kini menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jamintel.
Selanjutnya, Burhanuddin juga memutasi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi di Jampidsus Undang Mugopal sebagai Kajati Kalteng. Mugopal dipercaya menggantikan posisi Pathor Rahman yang ditarik sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Jampidsus.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Kemudian Jaksa Agung merotasi Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Jampidum Bambang Gunawan sebagai Kajati NTB.
Bambang mengisi posisi Nanang Ibrahim yang kini menjadi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda di Jampidum. Selain itu, Burhanuddin juga merotasi Kajati Sumsel Sarjono Turin sebagai Sekretaris Jamintel.
Menggantikan posisi Sarjono yakni Yulianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badiklat Kejagung. Untuk mengisi posisi Yulianto, Burhanuddin merotasi Heri Jerman selaku Kejati Bengkulu.